Usai 3 Hakim PN Surabaya, Kini Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Usai 3 Hakim PN Surabaya, Kini Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Kolase Tampang 3 Hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka dan Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas kasus pembunuhan--Instagram @mohmahfudmd

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini eks pejabat Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka kasus suap bebasnya pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Eks pejabat MA berinisial ZR resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan ZR ditetapkan tersangka dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," katanya kepada awak media, 25 Oktober 2024

Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Betul (digeledah)," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

BACA JUGA:

Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: