Heboh di Medsos, Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gelar Pernikahan di Luar KUA pada Hari Libur

Heboh di Medsos, Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gelar Pernikahan di Luar KUA pada Hari Libur

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie-Dok Kemenag-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Agama mengeluarkan surat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatakan bahwa Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Sementara itu, pada Pasal 16 ayat (2) berbunyi bahwa Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan jika maksud pasal tersebut yakni tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Suara soal Pernikahan Sejenis: Melanggar UU Perkawinan!

BACA JUGA:KUA Layani Nikah Semua Agama Mulai Tahun 2024, Menag: Aula Juga Bisa Digunakan Non Islam

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: