Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Begini Respons Kemenag
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M Munir--Dok Kemenag
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Agama menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak memungut biaya sepeser pun.
Hal ini buntut adanya kasus dugaan pungli berkedok percepatan percepatan PPG di Magelang.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M Munir mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan tidak ada program percepatan PPG.
Munir juga memastikan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum serta siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum.
"Pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini," tegas Munir, dikutip 27 September 2024.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak percaya apabila terdapat oknum yang menawarkan kelulusan program PPG tersebut dengan syarat sejumlah uang.
BACA JUGA:Kemenag Gorontalo Benarkan Video Mesum Guru MAN dan Siswinya yang Viral, Polisi Periksa Pemerannya
BACA JUGA:Kemenag Minta Azan Di TV Diganti Running Text saat Paus Pimpin Misa, MUI: Tidak Masalah
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” tandasnya.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungli tersebut, ia mengimbau agar melaporkannya ke Kementerian Agama atau aparat hukum yang ada di kabupaten/kota masing-masing agar dapat segera diproses secara hukum.
Munir menekankan bahwa penyelenggaraan PPG PAI telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
Surat keputusan tersebut mengatur juga tentang pembiayaan PPG yang bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” tegas Munir.
“Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: