KUA Layani Nikah Semua Agama Mulai Tahun 2024, Menag: Aula Juga Bisa Digunakan Non Islam

KUA Layani Nikah Semua Agama Mulai Tahun 2024, Menag: Aula Juga Bisa Digunakan Non Islam

Menag Yaqut Cholil mengatakan bahwa mulai tahun Kantor Urusan Agama (KUA) akan melayani urusan semua agama, tak hanya non-islam. -Foto: Kemenag RI-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mulai tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya pernikahan umat Islam.

Sebelumnya, pernikahan non muslim tak dapat digelar di KUA. Pencatatan pernikahan warga non islam dilakukan di Disdukcapil. 

Pencatatan nikah di catatan sipil itu dilakukan setelah pengantin menunjukkan surat bukti nikah dari pemuka agama, pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan. 

BACA JUGA:Kini, Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Sedangkan bagi warga muslim, proses nikah sekaligus pencatatan pernikahan yang diakui oleh negara dilakukan di KUA. 

Kini, Menag Yaqut mengatakan bahwa KUA akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

Yaqut Cholil menegaskan pengembangan fungsi KUA yang tidak hanya mencatat pernikahan agama Islam tapi juga agama non- Islam.

BACA JUGA:Sah di KUA! Cara Daftar Nikah Online Resmi di 2024, Murah dan Anti Ribet

Harapannya agar catatan pernikahan dan perceraian, dapat terintegritas dengan lebih baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelasnya.

Selain mencatat pernikahan non-Muslim, Menag juga berharap aula-aula KUA bisa dipersilahkan untuk menjadi tempat ibadah sementara umat non-Muslim.

BACA JUGA:Mengenal Nikah Siri, Syarat dan Ketentuannnya

Hal tersebut dilakukan untuk membantu umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah, baik dikarenakan faktor ekonomi, sosial atau lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: