Mengenal Nikah Siri, Syarat dan Ketentuannnya
JAKARTA,RADARPENA- Nikah siri atau nikah dbawah tangan adalah pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan ini sah dalam pandangan agama menurut sebagian besar ulama. hanya ada sebagian kecil ulama yang memakruhkannya.
Namun pernihakan ini tidak di catat dalam catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). alias tidak terdokumentasi dalam rekaman negara. Alasan sebagian kecil ulama memakruhkan nikah siri karena ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi, alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan yang tidak benar.
Banyak konsekuensi yang harus dihadapi terutama mempelai wanita jika melangsungkan pernikahan siri. Konsekuensi itu antara lain istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Dengan begitu pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan. Segi lainnya adalah bagaimana jika hasil pernikahan siri ini memiliki anak, bagaimana kedudukan hukumnya dan lain-lain.
BACA JUGA:Umat Buddha Doakan Kota Bandung Selalu Kondusif
Undang-udang yang mengatur tentang Hukum Perwakinan di Indonesia seperti yang termuat dalam UU no. 1 Tahun 1974. Dari pasal 2 UU No.1 tahun 1974 ini disebutkan, ‘’Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku. Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran. Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah. Jelas nikah siri tidak ada akta nikahnya.
Berikut ini syarat-syarat pernikahan siri.
1. Ada pengantian laki-laki
2. Ada pengantin perempuan
3. Ada saksi minimal 2 orang
4. Ada penghulu yang menikahkan
BACA JUGA:Palestina Meminta Bantuan Indonesia, Pasal Israel Ingin Membelah Masjidil Al Aqsa
BACA JUGA:Rekomendasi HP Gaming Murah Terbaik, Spek dan Harga, Cek Disini
Nikah siri pada hakekatnya sama dengan pernikahan pada umumnya yang ada dimasyarakat. Syarat penting dari pernikahan ini ialah ada penghulu dan saksi. Seperti diketahui syarat sah menikah, saksi minimal 2 orang. Jika kurang dari dua orang maka pernikahan itu tidak sah dalam pandangan agama. Saksi haruslah memenuhi syarat menjadi saksi. Syarat-syarat menjadi saksi baligh dan berakal, dan haruslah laki-laki, karena biasanya yang menjadi saksi pernikahan adalah laki-laki.
Selanjutnya, dalam pernikahan siri harus ada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Jika keduanya tersedia maka dapat dilangsungkan pernikahan. Kedua mempelai harus laki-laki dan perempuan. Tidak boleh atau haram hukumnya jika menikahkan dua pasangan sejenis. Dua pasang sejenis itu misal antara laki-laki dan laki-laki atau antara perempuan dan perempuan. Hukum di Indonesia tidak melegalkan pernikahan sejenis. (iaa)***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: