Pengadilan Agama Tetapkan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Hanya Nikah Siri
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja, Jumat, 10 Mei 2024.-Foto: Instagram.com/@rizkyfebian-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara siri.
Oleh karena itu, Suryana menjelaskan bahwa pada saat persidangan pengesahan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menanyakan apakah Rizky Febian dam Mahalini saat menikah sudah memenuhi syarat secara islam atau belum.
"Ya itu kalau yang namanya pernikahan tidak dicatat itu namanya sirih. Artinya di persidangan itu akan dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama islam atau tidak," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.
Lebih lanjut, kata Suryana apabila syarat pernikahan tidak memenuhi syarat, maka pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak akan mensahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
BACA JUGA:
- Rizky Febian dan Mahalini Absen saat Sidang Itsbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
- Sudah 5 Bulan Lebih, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA
"Intinya yang namanya sirih tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berartikan tidak mungkin disahkan. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," tutur Suryana.
Tak hanya itu, Suryana juga akan menanyakan kepada Rizky Febian dan Mahalini soal alasan mengapa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
"Pasti ada faktor-faktor alasan-alasan tertentu ya walaupun memang untuk zaman sekarang ya tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu uu perkawinan harus dicatatkan. Ya ini contohnya mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat ya itu yg akan digali di dalam persidangan. Paling ga harus ada alasan hukumnya. Gitu ya," pungkasnya.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: