Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang
Mahlini dan Rizky Febian saat resepsi pernikahan--instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rizky Febian dan Mahalini harus nikah ulang. Sebab Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Berdasarkan keterangan dari Humas Psngadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana alasan mengapa pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini lantaran tidak memenuhi rukun nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin 25 November 2024.
Lebih lanjut, Suryana mengaku dalam persidangan Majelis Hakim menemukan fakta bahwa yang menjadi wali nikah dari pihak Mahalini adalah seorang ustadz bukan orangtua ataupun keluarga.
BACA JUGA:
- Mahalini dan Rizky Febian Salahkan WO Pernikahannya Gegara Tak Tercatat KUA
- Rizky Febian soal Kemungkinan Akad Nikah Ulang dengan Mahalini? Memang Bisa?
Sementara pada aturan pernikahan secara negara, jika keluarga dan orangtua tidak bisa jadi wali karena tidak beragama islam, maka wajib menghadirkan wali hakim dari KUA setempat.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana.
Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan sah secara negara.
"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.
"Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkas.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: