Kini, Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Kini, Arab Saudi mengizinkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, Sabtu 27 Januari 2024-Foto: Ilustrasi/Masjid Nabawi/Mirrormuslim-
RIYADH, RADARPENA.CO.ID- Arab Saudi kini mengizinkan pelaksanaan akad nikah di 2 masjid suci yakni Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah.
Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah.
Menurut Pejabat Otoritas Layanan Pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri, pemberian izin tersebut disebabkan beberapa alasan.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, DPO Investasi Bodong Robot Trading Akhirnya Tertangkap
"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sejumlah besar kerabat pasangan suami-istri," kata Pejabat Otoritas Layanan Pernikahan Saudi Musaed Al Jabri seperti yang diberitakan Gulf News, Sabtu 27 Januari 2024.
"Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad)," ujarnya menambahkan.
Ia memastikan, izin prosesi akad nikah terorganisasi dengan baik.
BACA JUGA:Sebagian Besar Indonesia Diprediksi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Minggu 28 Januari 2024
"Tentu pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya dengan nyaman."
Apalagi lanjutnya, Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan pasangan di masjid.
Selain itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini.
Namun Al Jabri menekankan pelaksanaan akad nikah di dua Masjid Suci harus tetap memperhatikan hak-hak jemaah lain.
Jangan sampai mengganggu kekhusyukan mereka dalam beribadah.
"Penggunaan pengeras suara sebaiknya dihindari, penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa kopi, kue, atau makanan lain dalam jumlah besar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: