Buron 2 Tahun, DPO Investasi Bodong Robot Trading Akhirnya Tertangkap
PW menjanjikan keuntungan yang besar kepada investor namun tidak pernah diberikan-Foto: Ilustrasi/korban investasi ilegal/Freepik -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Bareskrim Polri berhasil menangkap DPO kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo, di Bangkok, Thailand, pada Jumat 26 Januari 2024.
Putra Wibowo alias PW ditangkap usai DPO sejak 2022.
Kombes Pol. Samsul Arifin selaku Wadirtipideksus Bareskrim Polri, mengatakan, saat penangkapan PW sempat melarikan diri.
BACA JUGA:Sebagian Besar Indonesia Diprediksi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Minggu 28 Januari 2024
"Kami terus berkoordinasi terus dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, hari ini akan menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim," jelas Kombes Pol. Samsul, Sabtu 27 Januari 2024.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.
Kombes Pol. Samsul mengatakan PW ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading. Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.
BACA JUGA:Hasil Indonesia Masters 2024: Anthony Ginting Gagal Lolos ke Final Usai Kandas atas Wakil Kanada
"Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” kata Kombes Pol. Samsul.
Kombes Pol. Samsul menambahkan, PW menjanjikan keuntungan besar kepada para investor, tetapi ternyata tidak ada keuntungan yang diberikan.
Ia juga tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.
"Hasil investasi mendapat keterangan tersangka dan istrinya tinggal di Bangkok, jadi kami meminta bantuan untuk pencarian tersangka dengan berkoordinasi ke atase kepolisian dan tim Divhubinter”, ungkap Kombes Pol. Samsul.
Untuk selanjutnya Polri akan melakukan pemeriksaan terkait aset yang dimiliki oleh PW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: