Pemerintah Buka Suara soal Pernikahan Sejenis: Melanggar UU Perkawinan!
Pemerintah sejak dulu Konsisten menolak Praktik Nikah sejenis Foto : Jawa Pos.--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID -Kasus nikah sesama jenis di Indonesia mulai marak terjadi. Beragam modus pernikahan itu, bisa karena ada penyimpangan seksual , Bisa juga karena ada upaya kriminal untuk memeras.
Umumnya perwakinan sejenis ini terjadi karena aksi "tipu-tipu'. Jadi bukan karena keduanya mau sama mau. Tetapi bisa juga perkawinan karena mau sama mau namun disetting seolah-olah mereka pasangan laki-laki dan perempuan
Caranya dengan menggunakan modus salah seorang diantara mereka menyamar menjadi mempelai perempuan atau menjadi mempelai laki-laki untuk mengecoh petugas pencatatan nikah maupun pihak keluarga.
Kadang-kadang taktik seperti itu berhasil dan kedua pasangan sejenis tersebut dapat melangsungkan perkawinan walau akhirnya kedok mereka terbongkar.
BACA JUGA:Daftar 34 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Asia Tenggara Termasuk?
Saat mereka kembali ke Masyarakat sikap sosial masyarakat yang masih saling memperhatikan kewajaran anggota masyarakatnya, akan melakukan kontrol, sehingga saat ditemukan hal-hal yang mencurigakan bisa segera dilaporkan
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Cianjur Provinsi Jawa Barat. Adalah AK (26) setelah terlanjur menikah dengan ESH atau Adinda Khaza (26), ternyata sang istri adalah laki-laki. Adinda Khanza melakukan motif ingin memeras, ''suaminya sendiri".
Meski ada dugaan selain memeras, ternyata diduga Adinda Khanza mengalami penyimpangan seksual.
Lantas bagaimana respon Pemerintah menyikapi banyaknya kasus-kasus penikahan sejenis di beberapa Kota di Indonesia.
Dari penelusuran RadarPena, Pemerintah tegas menolak. Bahkan pemolakan terhadap pernikahan sejenis di Indonesia sudah lama disampaikan Pemerintah sebelum kasus tersebut marak.
Mengiutip laman KOMINFO, yang di publlish sejak Februari 2026 silam alias masih dalam era Pemerintahan Presiden Jokowi disebutkan, Pemerintah Konsisten Jalani Konstitusi Tidak Melayani Pernikahan Sejenis. Konsistensi tersebut berjalan hingga kini.
Kementerian Agama (Pemerintah) menjalankan konsistensi untuk tidak melayani perkawinan sejenis merujuk pda Undang-Undang Perkawinan.
BACA JUGA:Indonesia Melarang Pernikahan Sejenis, Begini Bunyi Undang-Undangnya
Kebijakan ini merupakan sikap tegas Pemerintah merespon wacana keberadaan komunitas Lesbian, gay, biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang saat ini terus menggelindingkan isu-isu dan kampanye atas hak-haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: