Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE

Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE

Kebijakan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta-@tmcpoldametro--

Skema ganjil genap (gage) Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan tersebut, gage diberlakukan hanya untuk untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mulai Senin-Jumat.

Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

1. Jakarta Pusat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

-Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: