Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE

Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE

Kebijakan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta-@tmcpoldametro--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi pengendara mobil, hati-hati karena aturan ganjil genap mulai diberlakukan kembali pada hari ini 7-11 Oktober 2024, terkecuali hari libur.

Kebijakan ganjil genap ini juga telah diawasi oleh kamera ETLE yang telah dipasang di beberapa titik, maka dari itu penting ketahui lokasi dan jadwal ganjil genap serta titik kamera ETLE yang terpasang di beberapa wilayah Jakarta.

Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.  Aturan ini membatasi kendaraan yang boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor plat kendaraan.

Adapun jadwal pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, terkecuali hari libur nasional.

BACA JUGA:

Adapun pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam, tetapi terbagi menjadi 2 Waktu, yakni Waktu pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Waktu sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB. 

Ketentuan dan Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang berlalu lintas di jalan tertentu dengan menyesuaikan plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Berikut ketentuannya:

1. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor plat belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.

2. Pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor plat belakang genap (2, 4, 6, 8, 0) yang boleh melintas.

Kemudian ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian, yakni:

  1. Kendaraan dinas pemerintah
  2. Kendaraan umum (bus, angkot)
  3. Kendaraan operasional (ambulans, pemadam kebakaran)
  4. Kendaraan listrik.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Tilang dapat dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian atau melalui sistem elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: