Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE
Kebijakan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta-@tmcpoldametro--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi pengendara mobil, hati-hati karena aturan ganjil genap mulai diberlakukan kembali pada hari ini 7-11 Oktober 2024, terkecuali hari libur.
Kebijakan ganjil genap ini juga telah diawasi oleh kamera ETLE yang telah dipasang di beberapa titik, maka dari itu penting ketahui lokasi dan jadwal ganjil genap serta titik kamera ETLE yang terpasang di beberapa wilayah Jakarta.
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini membatasi kendaraan yang boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor plat kendaraan.
Adapun jadwal pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, terkecuali hari libur nasional.
BACA JUGA:
- Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Lokasi, Hingga Jenis Kendaraan
- Universitas Tarumanagara (Untar) Beri Penjelasan Soal Mahasiswi Tewas di Lantai 4 Kampus
Adapun pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam, tetapi terbagi menjadi 2 Waktu, yakni Waktu pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Waktu sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Ketentuan dan Pengecualian Ganjil Genap Jakarta
Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang berlalu lintas di jalan tertentu dengan menyesuaikan plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Berikut ketentuannya:
1. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor plat belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
2. Pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor plat belakang genap (2, 4, 6, 8, 0) yang boleh melintas.
Kemudian ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian, yakni:
- Kendaraan dinas pemerintah
- Kendaraan umum (bus, angkot)
- Kendaraan operasional (ambulans, pemadam kebakaran)
- Kendaraan listrik.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Tilang dapat dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian atau melalui sistem elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:
- Update Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta September 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Jika Melanggar!
- Lokasi Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2024, Cek Titik Gage Dekat Gerbang Tol
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: