Update Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta September 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Jika Melanggar!
Pada sesi pertama, skema ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB. --Kakorlantas Polri
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Update aturan pembatasan kendaraan dengan skema Ganjil Genap Jakarta, dengan pemberlakuan dua sesi Waktu dan titik lokasi.
Pada sesi pertama, skema ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan para pengguna jalan bisa menaati peraturan, agar kewajiban tertib berlalu lintas dapat terlaksana.
Dalam aturan ganjil genap terdapat 25 titik lokasi yang hanya bisa dilewati sesuai dengan tanggal yang berlaku, dimana saja?
BACA JUGA:Update Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta 9 September 2024, Perhatikan Kamera ETLE di 12 Ruas
BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2024, Cek Titik Gage Dekat Gerbang Tol
Penerapan skema ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi.
Dengan adanya peraturan ganjil genap, pengguna jalan khususnya kendaraan roda empat bisa memperhatikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.
Sebagai contoh, jika pelat mobil berkahiran genap maka dilarang untuk melintas di beberapa wilayah yang telah ditentukan dalam pemberlakuan ganjil genap. Begitu pun juga dengan sebaliknya, jika pelat mobil berakhir ganjil, maka kendaraan dilarang untuk melintas rute yang berlaku pada jam yang telah ditetapkan dalam aturan ganjil genap.
Lalu apakah diantara masa Waktu pemberlakuan ganjil genap juga dilarang untuk melintas? Jawabannya adalah tidak.
Ganjil genap hanya berlaku pada dua sesi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan juga pukul 16.00 - 21.00. Diantara pukul 10.00 hingga sebelum pukul 16.00, skema ganjil genap tidak berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap ini tidak hanya membantu menjaga kelancaran lalu lintas tetapi juga berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi dan menyesuaikan diri dengan peraturan ini demi kebaikan bersama.
Lantas titik lokasi mana saja yang diberlakukan ganjil genap Jakarta? Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: