26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025
Penetapan Ganjil Genap Wilayah Jakarta--
Radarpena.co.id, Jakarta - Mulai Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diterapkan di Jakarta.
Mengapa begitu? Sebab seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.
Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ganjil genap Jakarta ini sangat penting agar terhindar dari sanksi tilang.
Kemudian, mengingat awal pekan hari ini, Senin (10/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, mengingat tanggal 7 adalah angka genap, sedangkan ganjil dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
BACA JUGA:Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hari ini Ditiadakan, Hanya Berlaku untuk Beberapa Wilayah saja
BACA JUGA:Hati-Hati! Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali, Cek Lokasi dan Pantaun Kamera ETLE
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: