26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025
Penetapan Ganjil Genap Wilayah Jakarta--
- Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.
Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.
Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.
BACA JUGA:Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Lokasi, Hingga Jenis Kendaraan
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
BACA JUGA:Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Lokasi, Hingga Jenis Kendaraan
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta\
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: