26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025

Penetapan Ganjil Genap Wilayah Jakarta--

- Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.

 

Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.

Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.

BACA JUGA:Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Lokasi, Hingga Jenis Kendaraan

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Lokasi, Hingga Jenis Kendaraan

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta\

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: