DPR Usul Napi KKB Dapat Amnesti, Ini Kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

DPR Usul Napi KKB Dapat Amnesti, Ini Kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah narapidana (napi) kelompok kriminal bersenjata (KKB) diusulkan oleh anggota DPR untuk mendapatkan amnesti.

Menanggapi usulan tersebut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan napi anggota KKB diberi amnesti.

Supratman menyebut usulan tersebut disampaikan ke Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu 23 Februari 2025.

Adapun narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).

BACA JUGA:Anggota KKB Papua Okoni Siep Ditangkap Beserta 2 Senjata Api AK 47 Curian Milik Polri

Dia mengatakan bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.

Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.

BACA JUGA:Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham yang Baru Pengganti Yasonna Laoly

Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: