Menkum Beberkan Bukti Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Paulus Tannos--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri (Menkum) Supratman Andi Agtas, memastikan Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tengah diproses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Paulus Tannor merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Andi Supratman mengungkapkan bahwa terkait dengan status kewarganegaraan Paulus Tannos, pihaknya masih mengikuti prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan," katanya kepada wartawan, di gedung Kemenkum Rabu, 29 Januari 2025.
Andi menjelaskan bahwa meskipun Tannos memiliki paspor negara sahabat, status kewarganegaraan Indonesia miliknya tidak bisa dicabut secara otomatis.
"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," jelas Andi.
Ia menjelaskan, Tannos, yang diketahui juga dikenal dengan nama Tji Tian Pocek, sempat mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, Andi menyebutkan bahwa hingga saat ini, permohonan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.
"Ada dua kali permohonan yang dia ajukan, tapi hingga kini dokumennya belum lengkap," jelas Andi.
Oleh karena itu, Andi menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, status Paulus Tannos tetap sebagai WNI hingga semua proses administrasi terkait kewarganegaraan selesai.
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tji Tian Pocek masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia," ujar Andi.
BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Tannos sendiri tercatat masih menggunakan paspor dengan nama Tji Tian Pocek hingga 2018, meskipun telah melakukan dua kali perubahan nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: