Buntut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Pemberian Gelar
Raffi Ahmad saat menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management--instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kini memperketat aturan pemberian gelar dari perguruan tinggi.
Aturan pemberian gelar dari perguruan tinggi diperketat buntut dari gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kemendibud Ristek memperketat pemberian gelar dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan yang ditetapkan pada 10 September 2024 lalu tersebut mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Pada peraturan terbaru ini, pihaknya membatasi jumlah profesor kehormatan serta memperketat prosedur pengangkatan.
BACA JUGA:
- Pemberi Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Disebut Kampus Fiktif, Pihak Kampus UIPM Akhirnya Buka Suara
- Foto Dicatut untuk Testimoni Fiktif Alumni UIPM, Respon Kocak Influencer Gitasav: Sukses Ngibulnya
"Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini (Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024) kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah Profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 untuk setiap rumpun ilmu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdikbudristek Abdul Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut, penilaian pemenuhan kriteria kini tidak lagi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh perguruan tinggi.
"Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan melalui penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi," lanjutnya.
Dalam hal ini, tim ahli dibentuk dengan melibatkan profesor dari perguruan tinggi lain.
"Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar, dan juga tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan ini akan melibatkan paling sedikit 5 profesor dengan paling sedikit 3 diantaranya profesor dari perguruan tinggi lain."
BACA JUGA:
Menurutnya, hal ini memberikan ruang bagi komunitas dari para profesor.
"Ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: