Fakta Terbaru! Ternyata Kampus Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Punya Izin Kemendikbudristek
Raffi Ahmad saat menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management--instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada fakta baru dari kampus yang memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad.
Ternyata kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tak punya izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek menyebut pihaknya telah investigasi kampus yang memberikan gelar Honoris Causa Raffi Ahmad belum memiliki izin operasional di Indonesia.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Buntut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Pemberian Gelar
- Pemberi Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Disebut Kampus Fiktif, Pihak Kampus UIPM Akhirnya Buka Suara
"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM," tambahnya.
Lebih lanjut, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada. Bahkan, tak segan Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi yang dikelola oleh lembaga negara lainnya diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pemerintah sebelum menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang berencana untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak akan diakui," ujarnya.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: