Raffi Ahmad Di-Warning KPK: Segera Laporkan Harta Kekayaan
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina--instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pesohor Raffi Ahmad di-warning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Peringatan KPK disampaikan kepada Raffi Ahmad, karena suami Nagita Slavina tersebut belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah menjadi pejabat negara usai diangkat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengingatkan suami Nagita Slavina ini untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat.
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:
- Raffi Ahmad Angkat Bicara Soal Gelar Honoris Causa untuk Jabatan Utusan Khusus Presiden
- Posisi Raffi Ahmad di Pemerintahan Prabowo-Gibran Ternyata Jadi Utusan Khusus Presiden
Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan.
Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Raffi menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: