Bapak-Anak Cabuli 3 Santriwati di Ponpes Bekasi, Ini Penjelasan Detail Polisi
Tangkapan layar video viral penggerebekan pondok pesantren di Bekasi.--instagram.com
Tiga santriwati melapor ke polisi terkait perbuatan tersangka. Polisi memeriksa delapan saksi antara lain teman korban dan masyarakat sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak.(dimas Rafi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: