Sidang Perdana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Peran Sandra Dewi

Sidang Perdana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Peran Sandra Dewi

Jaksa ungkap peran Sandra Dewi pada sidang perdana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah--

Berikutnya, untuk pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey dan Rolls Royce tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB), mentransfer ke rekening pemilik toko daring dengan nama snowceline luxury untuk pembelian berbagai tas bermerek Sandra Dewi, serta mentransfer uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah antara lain kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing sebesar Rp200 juta.

JPU melanjutkan, uang haram tersebut juga digunakan Harvey untuk mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021, yang selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan Harvey.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

BACA JUGA:

Kebutuhan pribadi Sandra Dewi lainnya yang dimaksud, yakni pembelian sebanyak 88 tas bermerek, 141 perhiasan, serta menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim diduga menerima Rp420 miliar. Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: