Ayah Setubuhi Anak Tirinya Saat Ibu Kandung Kerja di Jasinga Bogor, Ternyata Sudah 5 Kali

Ayah Setubuhi Anak Tirinya Saat Ibu Kandung Kerja di Jasinga Bogor, Ternyata Sudah 5 Kali

Ilustrasi anak disetubuhi ayah tirinya hingga 5 kali di Jasingan Bogor--

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Balada gadis kecil berusia 10 tahun yang disebutuhi ayah tirinya di Kecamatan Jasinga, Bogor. Aksi cabul ayah tiri dipergoki ibu kandung si anak.

Saat itu, ibu korban, IRD (27) kaget melihat putrinya dalam kondisi telanjang alias tanpa busana di dalam rumahnya. Ternyata sang putri baru saja disetubuhi MRS (31), ayah tirinya.

Kejadian terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru saja pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. 

Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan putrinya dalam keadaan tidak berpakaian. 

Ketika ditanya, putri cantiknya menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS kemudian didesak IRD dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:

MRS menyatakan bahwa ia telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Istrinya saat itu juga segera melaporkan kejadian naas itu kepada keluarganya dan pihak kepolisian.

Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," ujar Kapolsek Jasinga AKP Budi Sihabudin kepada wartawan.

AKP Budi Sihabudin menerangkan bahwa jajarannya telah melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. 

"Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor untuk proses hukum selanjutnya," terang AKP Budi Sihabudin.

Ia menjelaskan bahwa secara resmi kasus in sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut

Pihak berwenang pun menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Sampai berita ini diturunkan pelaku MRS udah ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan di Rutan Mako Polres Bogor untuk tingkat proses hukum penyidikan," tukas mantan Kapolsek Dramaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: