Tak Cuma Cabuli 2 Anak Kembar, Bapak Tiri Ini Juga Aniaya Anak Laki-Lakinya
Ilustrasi pencabulan-tangkapan layar-berbagai sumber
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Tak hanya mencabuli dua anak tiri kembarnya yang berusia 15 tahun, ternyata MA (42) juga menganiaya anak laki-lakinya yang juga berusia 15 tahun.
Kini MA sudah mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.
Peristiwa pencabulan anak kembar dan penganiayaan anak laki-lakinya terjadi di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
MA tega mencabuli anak tiri kembar AMH (15) dan AHR (15) serta menganiaya anak laki-lakinya AKZ (15).
BACA JUGA:
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ujar Zain, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," tuturnya.
BACA JUGA:
Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Si pelaku disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo, Pasal 82 dan Pasal 76C Jo, Pasal 80, Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," tukasnya.(candra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: