Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kurban merupakan salah satu ibadah penting bagi umat Islam, dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan ungkapan rasa syukur. 

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal sering kali muncul, terutama di kalangan keluarga yang ingin melanjutkan niat baik anggota keluarga yang telah wafat namun belum sempat berkurban semasa hidupnya. Artikel ini akan membahas hukum dan pandangan para ulama mengenai praktik tersebut.

Hukum Kurban dalam Islam

Dalam ajaran Islam, kurban atau qurban hukumnya sunnah muakkad bagi umat muslim yang mampu. Artinya, sangat dianjurkan untuk dilakukan, dan jika dilakukan akan mendapatkan pahala besar, namun tidak akan berdosa jika tidak dilaksanakan. 

BACA JUGA:

Namun, ada pengecualian bagi Rasulullah SAW, di mana kurban menjadi wajib bagi beliau, seperti yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunah bagi kalian."

Untuk umat Islam, kurban hukumnya juga sunnah kifayah dalam konteks keluarga. Ini berarti jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka sunnah tersebut gugur bagi anggota keluarga lainnya. Hal ini berlaku bagi umat muslim yang merdeka, sudah balig, berakal, dan mampu.

Pandangan Ulama tentang Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Terkait pertanyaan apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, dalam kitabnya Minhaj ath-Thalibin, menyatakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak sah jika tidak ada wasiat sebelumnya. 

BACA JUGA:

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani," tulis an-Nawawi. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa kurban memerlukan niat dari orang yang hendak melaksanakan ibadah tersebut.

Di sisi lain, ada pendapat yang memperbolehkan praktik ini. Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan bahwa kurban bisa dikategorikan sebagai sedekah. Menurutnya, bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal adalah sah dan dapat memberikan kebaikan bagi mereka, sebagaimana kesepakatan para ulama bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal.

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: