12 Jam Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Tak Perlu Diberi Makan, Cukup Minum Saja, Bolehkah?

12 Jam Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Tak Perlu Diberi Makan, Cukup Minum Saja, Bolehkah?

Hewan kurban tak perlu diberi makan 12 jam sebelum disembelih--radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hewan kurban sebaiknya tak diberi makanan 12 jam sebelum disembelih. Meski demikian Hewan kurban tetap harus diberi minum selama tak diberi makanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar penyembelihan halal dari IPB University Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet.

Untuk diketahui Hari Raya Idul Adha tahun ini berlangsung pada Senin, 17 Juni 2024.

"Boleh dipuasakan atau sebaiknya dipuasakan makan, tapi tidak puasa minum. Tujuannya puasa makan, supaya isi perutnya tidak berlebihan sehingga pada saat disembelih tidak muntah," kata Kepala Divisi Penyembelihan Halal dari Halal Science Center IPB University tersebut dalam seminar daring tentang "Aspek Kesejahteraan Hewan pada Pemotongan Hewan Kurban" yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA:

Diungkapkan Supratikno, hewan dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih bertujuan agar saat hewan dibersihkan usai sembelih isi perutnya tidak terlalu banyak.

"Lapar boleh tetapi tidak boleh kelaparan. Minum harus tetap diberikan sampai menjelang penyembelihan," tutur dia.

Menurut dia, hewan sebaiknya cukup minum dan terhidrasi sehingga darahnya menjadi encer. Hal ini dapat melancarkan penyembelihannya sehingga kualitas dagingnya menjadi lebih baik.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rismiati mengingatkan masyarakat khususnya yang melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan memenuhi syariat Islam sehingga status hewan sembelihan tak menjadi abu-abu.

BACA JUGA:

"Mengejar waktu yang pendek dengan jumlah pemotongan yang sangat panjang, dimana kita tidak memenuhi kriteria pemenuhan kesejahteraan hewan atau syariat Islam, ini produk hewan yang dikonsumsi statusnya jadi abu-abu," kata dia.

Dinas KPKP DKI Jakarta hingga Rabu (5/6) telah memeriksa sebanyak 24.450 ekor hewan kurban di lima wilayah kota administrasi Jakarta guna memastikan hewan yang beredar di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) terjamin sehat dan layak.

Petugas juga melakukan pengawasan kelayakan TPnHK yang mencakup sarana pemeliharaan seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: