Muslim Wajib Tahu, 3 Hal yang Haram Dilakukan saat Berkurban
3 Hal yang Haram Dilakukan Saat Berkurban--Foto: unsplash.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Orang yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha harus mematuhi beberapa larangan yang ditetapkan.
Larangan-larangan tersebut meliputi tidak memotong kuku, tidak mencukur rambut, dan tidak mengupah penyembelih hewan dari bagian hewan kurban.
Banyak yang bertanya mengapa ketiga hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh orang yang berkurban.
Mengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku "Fikih Jumhur".
Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghami dalam buku "Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z", seseorang yang ingin berkurban diharamkan memotong sebagian dari rambutnya.
Rambut yang dimaksud termasuk rambut kepala, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluan. Bahkan, tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya.
BACA JUGA:
- Perlu Dicatat! 6 Kesalahan Umum Saat Menyembelih Hewan Kurban
- Jelang Idup Adha, Pemkot Bogor Siap Periksa Hewan Kurban
Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذَادَخَلَتِالعَشْرُوَأَرَادَأَحَدُكُمْأَنْيُضَحَىفَلْيُمْسكشَعْرِهِعَنْوَأَظْفَارِهِ
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya" (HR Ahmad dan Muslim).
Larangan ini ditetapkan untuk menjaga keutamaan dan kemuliaan orang yang berkurban selama masa-masa awal Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Selain itu, dilarang menjual bulu dan kulit hewan kurban. Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan menjual bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.
BACA JUGA:
- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Berikut Rekomendasi Jenis Sapi Potong untuk Kurban Tahun 2024
- Pedagang Hewan Kurban Mulai Membajiri Jakarta, Yuk Intip Harganya
Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i mengutip kitab "Bidayatu Al-Mujtahid" karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama melarang penjualan daging hewan kurban. Dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku "Panduan Qurban dari A sampai Z", umat Islam tidak diperbolehkan memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun, termasuk daging, kulit, kepala, bulu, tulang, dan bagian lainnya.
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa
أَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَمَرَهُأَنْيَقُومَعَلَىبُدْنِهِ، وَأَنْيَقْسِمَبُدْنَهُكُلَّهَا، لُحُومَهَاوَجُلُودَهَاوَجِلالَهَا، وَلايُعْطِيَفِيجَزَارَتِهَاشَيْئًا
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: