Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal--foto : tangkapan layar Youtube

Ustaz Adi Hidayat juga mendukung pendapat yang memperbolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube resminya, ia menjelaskan bahwa praktik tersebut didasarkan pada sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarga besarnya dan umat Islam, termasuk yang sudah meninggal dunia. 

BACA JUGA:

"Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam," jelas Ustaz Adi Hidayat. Ia menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyertakan nama-nama anggota keluarganya yang sudah wafat dalam kurban tersebut.

Berdasarkan pandangan ulama, kurban atas nama orang yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama berpendapat tidak sah jika tidak ada wasiat dari yang bersangkutan, sedangkan yang lain memperbolehkannya dengan menganggapnya sebagai bentuk sedekah. 

Oleh karena itu, keputusan untuk melaksanakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal sebaiknya didasarkan pada pandangan mazhab yang diikuti dan tujuan niat baik dari keluarga yang melaksanakannya.

Bagi umat Islam yang berkeinginan melanjutkan niat baik anggota keluarga yang telah meninggal, dapat mempertimbangkan untuk mengikuti pandangan ulama yang membolehkan kurban atas nama orang yang sudah wafat, dengan harapan pahala dari ibadah tersebut dapat sampai kepada mereka dan memberikan kebaikan di alam kuburnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: