Terungkap, Bocah Perempuan yang Ditemukan Tewas dalam Karung Ternyata Awalnya Hanya Ingin Dicabuli

Terungkap, Bocah Perempuan yang Ditemukan Tewas dalam Karung Ternyata Awalnya Hanya Ingin Dicabuli

DS (baju oranye) pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah wanita di Bantargebang Bekasi-rafi adhi-radarpena.co.id

BEKASI, RADARPENA.CO.ID - Polisi akhirnya berhasil mengungkap temuan mayat bocah perempuan berusia 9 tahun dalam karung.

Ternyata bocah perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung di kawasan Bantargebang, Bekasi, ternyata berinisial GH.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan kejadian berawal ketika orang tua korban mencari anaknya.

"Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 orang tua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Kemudian, karena curiga terhadap salah seorang warga di lingkungannya. Orang tua korban melapor ke RT mengenai kecurigaannya itu.

"Berdasarkan informasi dari keluarga korban, selanjutnya Ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku DS (61) yang tinggal di Kp. Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik," ujarnya.

BACA JUGA:

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam sebuah lubang. Ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," lanjutnya.

Ketika diperiksa, isi karung tersebut ternyata jasad GH yang sudah tidak bernyawa.

"Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu 01 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal," jelasnya.

Setelah gagal melakukan aksi cabulnya itu, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB pada saat anak tersebut tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.

Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).(rafi adhi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: