Perbedaan PNS dan PPPK: Ini Definisi, Batas Usia, Status Pengalaman, Tahapan Seleksi hingga Benefit

Perbedaan PNS dan PPPK: Ini Definisi, Batas Usia, Status Pengalaman, Tahapan Seleksi hingga Benefit

Perbedaan PNS dan PPPK --Foto: Instagram @studicpns.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan mendasar, mulai dari definisi dan status kepegawaian, batasan usia, status pengalaman, tahapan seleksi, hingga benefit yang ditawarkan.

Sejak digulirkannya reformasi birokrasi di Indonesia, terdapat perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Munculnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pelengkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa angin segar bagi rekrutmen tenaga profesional di instansi pemerintah.

Namun, tak jarang perbedaan antara PNS dan PPPK masih menjadi kebingungan bagi banyak orang. 

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari definisi, batas usia, status pengalaman, tahapan seleksi, hingga benefit yang ditawarkan.

BACA JUGA:

1. Definisi dan Status Kepegawaian

PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu pegawai tetap pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas negara, dan menerima gaji serta tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Status PNS bersifat permanen hingga mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai ASN yang diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi dan dipekerjakan pada jabatan fungsional. Status PPPK bersifat kontrakual dengan masa kerja yang ditentukan.

2. Batas Usia

PNS memiliki batasan usia minimal dan maksimal saat mendaftar. Usia minimal umumnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan tertentu atau penyandang disabilitas.

Sementara PPPK memiliki batasan usia yang lebih fleksibel dibandingkan PNS. Usia minimal umumnya 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Status Pengalaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: