Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pelaksanaannya!
Ilustrasi foto: pppk 2024--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka mulai 17 November 2024. Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/BKS.0401/SDK/2024, pendaftaran ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK / P3K periode II akan dibuka pada 17 November 2024 atau hari Minggu akhir pekan ini. Hal itu disampaikan BKN lewat unggahan di Instagram resmi @bkngoidofficial pada Senin, 11 November 2024.
"Reminder, mulai 17 November pendaftaran seleksi PPPK periode II," sebut BKN dalam unggahan tersebut. Sesuai dengan ketentuan MenPAN RB, honorer yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini merupakan pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
BACA JUGA:
- Simak! Begini Tips Mudah Jika Tempat Lahir Tidak Ditemukan saat Pendaftaran PPPK 2024
- Panduan Top: Cek Formasi PPPK 2024 dan Formasinya, Perhatikan Langkah-Langkahnya!
Simak syarat, jadwal, dan cara daftarnya di bawah ini seperti dirangkum dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Syarat dokumen pendaftaran PPPK 2024
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024 antara lain:
1. Pasfoto berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
3. Scan Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
5. Ijazah atau sertifikat yang dibutuhkan sesuai instansi masing-masing.
6. Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: