Wacana Pembatasan Usia Kendaraaan di Jakarta Tuai Pro Kontra! Polusi 50 Persen dari Lalu Lintas

Wacana Pembatasan Usia Kendaraaan di Jakarta Tuai Pro Kontra! Polusi 50 Persen dari Lalu Lintas

Batas Usia Kendaraan jadi faktor penentu mengurai Kepadatan dan Polusi Jakarta--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kemacetan lalu lintas dan polusi udara yang tinggi menjadi masalah paling rutin dan paling sering dihadapi warga Jakarta setiap harinya.

Sudah jelas hal itu terjadi, kepadatan lalu lintas telah menyumbang hampir 50 persen dari polusi udara Jakarta yang bersumber dari asap knalpot kendaraan.

Beberapa upaya dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk menekan polusi udara yang bersumber dari asap kendaraan antara lain perbaikan layanan mode transportasi umum, pemberlakuan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta hingga uji emisi.

Belakangan mencuat sebuah aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu.

BACA JUGA:Pemkot Malang Bantu Bedah Rumah Mantan Petinju Dunia Dobrak Arter

BACA JUGA:Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Ganjil-Genap Jakarta, Kecuali Iring-iringan Pengawalan

Terkait pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan mobil perorangan.

Pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

Kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan ," tulis pasal ayat 2 huruf g.

Namun, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khsusu Jakarta tersebut tidak merinci secara detail kendaraan yang dibatasi yang dibatasi sampai sampai usia berapa dan skema pembatasannya.

Sebenarnya aturan pembatasan usia kendaraan telah dimulai pada awal tahun 2019.

Dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif tarif parkir normal di beberapa lokasi.

Selain itu, program Jaklingko juga diadakan sebagai wujud upaya memastikan tidak ada transportasi umum yang usianya di atas 10 tahun dan menghasilkan emisi yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: