Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Ganjil-Genap Jakarta, Kecuali Iring-iringan Pengawalan
Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.-Foto: Dok/Korlantas Polri -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Yusri menegaskan, meski kendaraan menggunakan pelat khusus, bukan berarti bebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku.
Pengecualian diberikan hanya kepada kendaraan yang sedang dalam iring-iringan pengawalan.
BACA JUGA:Berikut Ini Daftar Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024
"Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan."
"Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” ungkap Yusri,dikutip Senin 6 Mei 2024.
Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ.
BACA JUGA:Lihat Mobil Mewah Pelat Khusus ala-ala Pejabat? Korlantas: Itu Dipastikan Tidak Benar
Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.
"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," ujar Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal.
Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.
Untuk tingkat Kapolda dan Pejabat Utama menggunakan pelat khusus ZZX. TNI, Pangdam dan Pejabat Utama penggunakan pelat khusus ZZD.
"Namun, di bawahnya (Pejabat utama,red) seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: