Lihat Mobil Mewah Pelat Khusus ala-ala Pejabat? Korlantas: Itu Dipastikan Tidak Benar
Korlantas Polri pastikan mengantisipasi adanya pemalsuan pelat khusus ZZ-Foto: Ilustrasi/freepik -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus.
Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.
Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
BACA JUGA: Rapel Uang Pensiun Tunggu Peraturan Pemerintah, Taspen: Kami Masih Menunggu !
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
BACA JUGA:Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye
Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
"Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Sebelumnya, Brigjen Yusri Yunus juga menyampaikan, pelat nomor khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah Eselon I, Eselon II, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi Makan Bakso Bersama di Magelang, Anies Tanggapi Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: