Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Ganjil-Genap Jakarta, Kecuali Iring-iringan Pengawalan
Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.-Foto: Dok/Korlantas Polri -
Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ.
Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: