Begini Hukum Menantang hingga Lakukan Kekerasan pada Aparat, Bisa Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp4,5 Juta

Begini Hukum Menantang hingga Lakukan Kekerasan pada Aparat, Bisa Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp4,5 Juta

Hukum Menantang hingga Melakukan Kekerasan pada Aparat-ilustrasi-Berbagai sumber

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian, terutama jika terjadi konfrontasi fisik atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.

BACA JUGA:Undang-Undang Desa sudah Ketok Palu, Kades dan Aparatur Kompeten Siap-Siap!

5. Pendekatan Damai dan Hukum

Penting untuk mencari pendekatan damai dalam menyampaikan protes atau demonstrasi, serta mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku. 

Ini termasuk memberikan pemberitahuan kepada pihak berwenang tentang rencana protes atau demonstrasi, menjaga ketertiban selama acara, dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: