Begini Hukum Menantang hingga Lakukan Kekerasan pada Aparat, Bisa Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp4,5 Juta
Hukum Menantang hingga Melakukan Kekerasan pada Aparat-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menantang aparat merupakan tindakan yang melibatkan konfrontasi atau resistensi terhadap tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh aparat keamanan atau penegak hukum.
Hal ini sering kali terjadi dalam konteks protes atau demonstrasi terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak adil atau melanggar hak asasi manusia.
Namun, perlu dipahami bahwa menantang aparat dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.
Lantas, apa hukuman bagi orang yang menganiaya aparat dengan kekerasan? Apakah bisa dihukum dengan pasal penganiayaan?
BACA JUGA:Jika Kamu Tak Punya Visa Resmi Haji Ini, Jangan Harap Bisa Berangkat!
KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu diatur dalam Pasal 212 KUHP.
Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-.
Penganiayaan
Jika ada orang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: