Gedungnya Digeledah KPK, Bank Indonesia Langsung Beri Respon Begini
Bank Indonesia--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gedung Bank Indonesia (BI) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Desember 2024, malam.
Atas penggeledahan ini, pihak Bank Indonesia langsung memberikan respon.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso tak menyangkal jika penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantar Bank Indonesia.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujarnya dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," sambungnya.
BACA JUGA:
Pihak Bank Indonesia, kata Ramdan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah serta akan bersilap kooperatif dalam proses penyidikan kedepannya.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," jelas Ramdan.
Sebelumnya KPK membenarkan adanya penggeledahan di Bank Indonesia. Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu, 18 September 2024, lalu.
Adapun, Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: