Hukum Memotong Kuku Ketika Sedang Haid untuk Wanita dalam Islam, Apakah Boleh?
Ilustrasi foto.--Freepik.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam islam, sering muncul pertanyaan terkait memotong kuku ketika sedang haid. Pertanyaan ini menjadi perbincangan diantara kaum perempuan.
Pertanyaan ini menjadi menarik karena banyak yang ingin memastikan apakah tindakan memotong kuku ketika haid itu dilarang atau tidak.
Islam tidak melarang wanita yang sedang haid untuk memotong kuku. Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Hadis yang melarang wanita yang sedang haid untuk memotong kuku. Oleh karena itu, kebolehan memotong kuku tetap berlaku.
Justru memotong kuku itu adalah bagian dari fitrah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
نَصَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ."
(رواه البخاري، رقم: 5891؛ ومسلم، رقم: 257)
Artinya:
"Lima perkara yang termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis."
(HR. Bukhari, no. 5891; Muslim, no. 257)
BACA JUGA:
- Keberkahan Besar dalam Melakukan Shalawat Nabi Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist yang Wajib Muslim Ketahui!
- Muslim Wajib Tahu! 5 Amalan Baik yang Dicintai Oleh Allah SWT, Apa Saja Sih?
- Apa Saja Keberkahan Melakukan Sedekah Dalam Al-Qur'an dan Hadist?
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan adalah sunnah fitrah yang berlaku untuk semua orang, baik dalam keadaan suci maupun tidak, termasuk bagi wanita haid.
Pendapat Ulama
Sebagian ulama menjelaskan bahwa memotong kuku atau rambut saat junub sebaiknya ditunda hingga mandi wajib, tetapi hal ini tidak berlaku untuk wanita haid yang uzur syar'i hingga selesai masa haidnya.
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: