Undang-Undang Desa sudah Ketok Palu, Kades dan Aparatur Kompeten Siap-Siap!

Undang-Undang Desa sudah Ketok Palu, Kades dan Aparatur Kompeten Siap-Siap!

Presiden Jokowi sudah sah-kan UU Desa, Kepala Desa kompeten bisa terpilih dua kali periode --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Mulai sekarang, seorang Kepala Desa harus dan wajib bekerja secara sungguh-sungguh dan serius.

Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan salinan lembaran UU tersebut, yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis 2 Mei 2024, aturan tersebut sudah diteken oleh Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur mengenai masa jabatan Kepala Desa yaitu selama 8 (delapan) tahun dan bisa dipilih lagi untuk periode kedua.

Sehingga total masa jabatan seorang Kepala Desa bisa mencapai 16 (enam belas) tahun.

 

Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut: 

Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Seorang Suami di Lampung Bacok Istri hingga Jari Putus

BACA JUGA:Bappenas Buka Lowongan Kerja Khusus Lulusan S1, Cek Posisi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Miliki Efek Samping Pembekuan Darah, Nasib 1 Miliar Orang yang Tervaksin AstraZeneca Terancam

Tertulis pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. 

Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: