Dituduh Selingkuh, Seorang Suami di Lampung Bacok Istri hingga Jari Putus
Seorang suami di Lampung Utara tega membacok istrinya akibat cemburu hingga jari terputus.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polres Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: