Dituduh Selingkuh, Seorang Suami di Lampung Bacok Istri hingga Jari Putus

Dituduh Selingkuh, Seorang Suami di Lampung Bacok Istri hingga Jari Putus

Seorang suami di Lampung Utara tega membacok istrinya akibat cemburu hingga jari terputus.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polres Lampung Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: