TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Harusnya Komunikasikan Baik-baik!
TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Harusnya Komunikasikan Baik-baik!--
BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Penyegelan TPA Bakung di Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup mendapat sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan oleh wartawan senior Ardiansyah. Menurut dia, penyegelan tersebut merupakan bentuk arogansi dari Menteri Lingkungan Hidup.
Diketahui, TPA Bakung disegel, Sabtu 28 Desember 2024. Ini terlihat dari pemasangan pelang dengan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Tertulis bahwa area TPA Bakung berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
BACA JUGA:
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Dewan Kehormatan Sesalkan PAW KONI Lampung, Arinal Bakal Dievaluasi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, penyegelan TPA Bakung merupakan bentuk penegakan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tujuannya sebagai bentuk pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Terkait tindakan tersebut, Ardiansyah menyatakan harusnya menteri tidak serta merta melakukan penyegelan dengan cara yang dinilai arogan.
"Harusnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan cara baik," tegas Ardiansyah.
Bang Aca--sapaan akrab Ardiansyah juga menyampaikan, seharusnya kementerian memberikan edukasi dan pengarahan bahwa lokasi tersebut belum bisa diutamakan sebagai TPA. Namun masih dalam skala tempat pembuangan sementara (TPS).
BACA JUGA:
- Sambut Tahun 2025, KDEKS Lampung Siap Perkuatan Eksistensi!
- Kadin Lampung Gelar Konsolidasi Menjelang Pra Rapimprov
"Itu saja sebenarnya. Ini bisa dikomunikasikan secara baik," sebut dia.
Bang Aca melanjutkan, jika memang harus melalui proses penyidikan, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ini semestinya dilakukan secara adil.
Sebab masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung. Namun juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: