Siao-siap! BBM Pertalite Dibatasi, Ini Jenis Motor yang Terancam Kena Larangan

Siao-siap! BBM Pertalite Dibatasi, Ini Jenis Motor yang Terancam Kena Larangan

Pemerintah disebut tengah mengkaji ulang aturan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar subsidi Pertalite--Pertamina

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saat ini bahan bakar jenis Pertalite masih layak dan diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh kategori motor yang berada di bawah 250 cc.

Namun ternyata kebijakan tersebut tengah dikaji ulang terkait pembahasan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar Pertalite untuk kategori kendaraan mesin 150 cc.

Hal ini disebabkan beberapa motor matic dengan mesin 150 cc yang menjadi keluaran terbaru masa kini mendapat anjuran untuk tidak menggunakan bensin Pertalite sebagai konsumsi bahan bakarnya.

BACA JUGA:Pertamina Buka Suara Terkait BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi

BACA JUGA:Siap-siap! PCX hingga NMAX Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Jangan Panik! Pelarangan Motor Isi Pertalite Hanya untuk Jenis Motor Tertentu Saja, Ini Daftarnya

Bukan tanpa alasan, hal ini dikarekan motor matic 150 keluaran terbaru sudah mengguakan injeksi, alhasil motor-motor yang sudah injeksi dengan mesin 150 cc tidak dianjurkan untuk menggunakan bahan bakar Pertalite, dan lebih diarahkan untuk penggunaan bahan bakar dengan minimal RON 92 atau Pertamax.

Kedepannya aturan terkait pembatasan bahan bakar Pertalite sebelumnya akan direvisi terkait perizinan konsumsi bahan bakar untuk jenis kendaraan dibawah 250 cc yang masih mengandalkan kaburator atau kendaraan yang belum berinjeksi.

Sebanranya wacana ini sudah sempat dibahas sejak 10 tahun yang lalu melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya akan segera menetapkan kriteris konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar subsidi yang akan tercantum pada revisi Perpres tersebut. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.

Jika dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) memang belum dicantumkan. Oleh karena itu, sampai saat ini masyarakat dari kalangan manapun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bisa selesai dan mulai diimplementasikan tahun ini juga. Setidaknya pada kuartal II tahun ini, revisi tersebut dapat dirampungkan.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite Masih Menunggu Revisi Perpres, Kuota BBM Pertalite 2024 Dipatok 31.7 Juta KL

BACA JUGA:Pertamina Usul Pembatasan Pertalite dan Solar Untuk Kendaraan Nuggak Pajak, Bagaimana Mekanismenya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: