Pembatasan Pembelian Pertalite Masih Menunggu Revisi Perpres, Kuota BBM Pertalite 2024 Dipatok 31.7 Juta KL

Pembatasan Pembelian Pertalite Masih Menunggu Revisi Perpres, Kuota BBM Pertalite 2024 Dipatok 31.7 Juta KL

Pembatasan pembelian pertalite masih menunggu revisi Perpres--Pertamina

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa melaksanakan rencana pembatasan pembelian BBM pertalite saat ini lantaran revisi beleid niaga BBM Subsidi tersebut belum rampung.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, mengutip dari keterangan Disway.id pada 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Pertamina Usul Pembatasan Pertalite dan Solar Untuk Kendaraan Nuggak Pajak, Bagaimana Mekanismenya?

Erika menjelaskan bahwa pembatasan pembelian tersebut bertujuan untuk kendaraan yang memang berhak untuk menerima BBM Bersubsidi seperti Pertalite.

Lebih lanjut, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Menurutnya, saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Sehingga pengaturan BBM Bersubsisi itu nantinya akan di atur dalam Perpres dan akan ditetapkan kepada siapa konsumen penggunanya.

“Jadi kan pengaturan BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunannya,” kata dia. 

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

 BACA JUGA:Pertamina Ungkap Alasan Harga BBM Pertamax Cs Turun di Awal Januari 2024

BACA JUGA:'Selewengkan' BBM Bersubsidi, SPBU di Bengkulu Mendapat Sanksi dari Pertamina

Di lain sisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kekhawatiran mengenai tertundanya pembahasan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bakal membuat konsumsi BBM subsidi luber setiap akhir tahun. 

Sebenarnya, usulan revisi Perpes yang mengatur tata niaga BBM ini sudah lama diajukan, tepatnya pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: