Klakson Telolet Menelan Korban Jiwa, Kemenhub Kirim Surat ke Dishub se-Indonesia, Intruksinya Ini
Kemenhub imbau operator bus agar klakson telolet tak lagi dipakai, agar tidak ada korban jiwa.-Foto: Instagram.com/@wowcreepy_id-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ucap Danto Restyawan, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub dalam keterangan di Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Danto, terkait kasus yang menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson "telolet" dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menelan korban jiwa seorang anak.
Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil terlindas bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Minggu 17 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Waspada Penularan Flu Singapura, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya: Paling Rentan Anak di Bawah 7 Tahun!
- Donny Kesuma, Aktor Lawas Indonesia Meninggal Dunia Akibat Lemah Jantung
- Jangan Putus Asa! Begini Cara Mudah Pulihkan BI Checking yang Bermasalah
Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Pihaknya akan mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," jelas Danto.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: