Jelang Libur Nataru, Ini Upaya Kemenhub dalam Penurunan Harga Tiket Pesawat

Jelang Libur Nataru, Ini Upaya Kemenhub dalam Penurunan Harga Tiket Pesawat

Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat erus mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat erus mengkaji rencana penurunan Harga Tiket Pesawat secara komprehensif.

Adapun satgas tersebut terdiri dari beberapa Kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau yang masih dibahas oleh Tim satgas.

Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” ujar Elba dalam keterangannya pada Sabtu, 16 November 2024.

BACA JUGA:Tiket KA Libur Nataru 2024-2025 Sudah Bisa Dipesan, KAI Bakal Terapkan Sistem Waiting Room

BACA JUGA:Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga Diskon Tarif 3 Januari 2024 di Tol Trans Jawa

Beragam upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat, kata Elba, salah satunya dengan berdiskusi intensif dengan pihak maskapai penerbangan.

Ia berharap maskapai penerbangan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah, mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub,” pungkas Elba.

Sebagai informasi, tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Untuk itu, dalam menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.  

(Ayu Novita).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: