Catat! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Begini Cara Hitung untuk Karyawan Tetap hingga Freelance
Potongan Pajak THR-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengingatkan kepada seluruh perusahaan, jika pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
“THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
"Kami akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja," sambungnya.
Lantas bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh?
BACA JUGA:Jelang Persiapan Jelang HUT RI, Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT XYZ selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, 15 Ribu Kendaraan Lakukan Ramp Check
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: