Catat! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Begini Cara Hitung untuk Karyawan Tetap hingga Freelance
Potongan Pajak THR-ilustrasi-berbagai sumber
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Ketentuan pemberian THR sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak (PKWT).
Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.
Misalnya, B bekerja sebagai karyawan kontrak di PT 123 selama 7 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 7/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.
BACA JUGA:Krisis Ekonomi Semakin Mengerikan di Argentina, Warga Mengais Sampah Demi Dapatkan Makanan
Cara Hitung THR Freelance
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Misalnya, C bekerja sebagai pekerja lepas di PT HIJ selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp4.500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: