Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga saat Ramadan, NFA Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium
NFA Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium-ilustrasi/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup
JAKARATA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Peraturan ini diberlakukan sementara mulai dari 10 Maret sampai 23 Maret.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini diimplementasikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
BACA JUGA:Campur Beras Jelek dan Bulog Jadi Premium, Gudang Beras Oplosan Dibongkar Polisi
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium." Terang Arief melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2024.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, ini dilaksanakan supaya masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi." Lanjutnya.
BACA JUGA:Stok Belum Merata, Penurunan Harga Beras Premium Masih Jauh dari HET
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. Untuk diketahui, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp 10.900 per kg.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kg. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.
HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan. (Bianca Chairunisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: