Sidang Perdana, Ferdy Sambo Cs Digugat Keluarga Brigadir J Sebesar Rp7,5 Miliar

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Cs Digugat Keluarga Brigadir J Sebesar Rp7,5 Miliar

Orang Tua Brigadir J gugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 Miliar di sidang perdana PN Jaksel pada Selasa, 27 Februari 2024.-Foto: Instagram.com/@sukamautau-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH),  mengajukan gugatan pada sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, juga ikut digugat termasuk juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut," ujar kuasa hukum orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Kamaruddin, panggilan kepada para tergugat termasuk Bharada E telah dilayangkan secara patut. Namun, kata dia, Bharada E telah pindah tempat tinggal.

BACA JUGA:

"Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut," ucapnya.

Hakim menunda sidang selama tiga pekan dan akan digelar kembali pada 19 Maret 2024. Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sidang perdana gugatan perdata ini seharusnya dilaksanakan hari ini. Namun, sidang terpaksa ditunda karena para tergugat tidak hadir. 

"Karena tergugat tidak ada yang hadir. Tetapi, panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah (alamat), disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya sah dan patut," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Kamaruddin menyebut, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo cs ini akan dilanjutkan pada 19 Maret 2024 mendatang. "Sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024 di tempat yang sama," beber Kmaruddin.

Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Ia lolos dari pidana mati.

BACA JUGA:

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kemudian, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Richard telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: